UU No. 17 Tahun 2003
Standar
akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Apabila
dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan yang
diminta,
Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui sepenuhnya standar
akuntansi pemerintahan yang
diajukan oleh Pemerintah.
UU No. 1 Tahun 2004
Untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara memererlukan
kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan
Negara
Pejabat
perbendaharaan Negara :
-
Kepala satuan
-
Menteri/Pimpinan
lembaga
-
Gubernur/walikota/bupati
|
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah
Bendahara Umum Daerah.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Anggaran Belanja pada pasal 17 ayat (2)
(2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam
dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas
anggaran yang telah ditetapkan.
Siapa yg dimaksud dengan pihak lain tersebut ?
UU No. 15 Tahun 2005
UU No. 32 Tahun 2004
UU No 32
tahun 2004 merupakan penyempurnaan dari UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun
1999. Dalam Pasal 18 UUD 1945 ayat (1) disebutkan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi
atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Dalam kalimat tersebut,
terjadi hirarki antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam
bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya. Pada UU No. 32, Pemerintah daerah disebut langsung sebagai
provinsi, dan kabupaten/kota pada tiap-tiap ayatnya. Menegaskan mengenai
pembagian yang bersifat hirarkis ini.
Argumentasi
yang dibangun dalam rangka ketidak setujuan beberapa kalangan terhadap UU ini
adalah pemilihan kepala daerah langsung. Yang menjadi masalah, banyak kalangan
menyayangkan sikap pemerintah yang ngotot memasukkan instrumen pilkadal kedalam
UU tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu, ataupun UU tersendiri.
UU No. 33 Tahun 2004
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah
suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi,
dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran
pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau
sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
APBN merupakan rencana keuangan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sumber informasi yang saya dapatkan dari website dirjen perbendaharaan republik Indonesia.
Menurut paham saya, APBN untuk tahun 2012, penerimaan pendapatan diperkirakan sebesar Rp 1.311,4 Trilyun. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 141,5 Trilyun (12%) dari target APBN P 2011. Kenaikan penerimaan pendapatan diharapkan juga dibarengi dengan peningkatan pada penerimaan pajak.
Sedangkan pada anggaran belanja, di tahun 2012 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.435,4 Trilyun. Pada anggaran belanja, terjadi peningkatan sebesar Rp 114,7 Trilyun (8,7%) dari anggaran untuk belanja yang telah di tetapkan pada APBN P 2011, yang hanya sebesar Rp 1.320,8 Trilyun. Pengeluaran untuk belanja, paling banyak untuk belanja pemerintah pusat baik yakni sebesar Rp 965,0 Trilyun sedangkan untuk di transfer kepada pemerintah daerah sebesar Rp 470,4 trilyun.
Dari, penjelasan singkat di atas, maka di perikirakan APBN 2012 akan mengalami defisit sebesar Rp 124,0trilyun.
Guna menutupi defisit tersebut, dianggarkan pembiayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri pembiayaan diperkirakan mampu mencapai Rp 125,9Trilyun sedangkan dari luar negeri di harapkan hanya sebatas Rp 1,9 Trilyun.
Dalam APBNP tahun 2012, pendapatan negara diperkirakan mencapai
Rp1.358,2
triliun, sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai sebesar
Rp1.548,3 triliun, sehingga diperkirakan terjadi defisit
sebesar Rp190,1 triliun (2,23 persen terhadap PDB).
Kebijakan anggaran ekspansif yang ditempuh Pemerintah hingga penetapan
APBNP tahun
2012 tersebut masih akan diteruskan untuk tahun 2013. Berdasarkan arah
dan strategi
kebijakan fiskal, postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran
sebagai berikut:
a. Pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas
penerimaan
perpajakan Rp1.178,9 triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah
Rp4,5 triliun.
b. Belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas
belanja pemerintah
pusat Rp1.139,0 triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
c. Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen
terhadap PDB).
d. Pembiayaan defisit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber-sumber
pembiayaan
dalam negeri sebesar Rp169,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto)
sebesar negatif
Rp19,5 triliun.
APBD MAGELANG 2011
klik disini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Magelang sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 435.896.958.000,-
2. Belanja Daerah Rp. 467.711.580.000,-(-)
Surplus / (Defisit) Rp. (31.814.622.000,-)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 34.424.119.000,-
b. Pengeluaran Rp. 2.447.000.000,- (-)
Pembiayaan Netto Rp. 31.977.119.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan : Rp. 162.497.000,-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Magelang sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 435.896.958.000,-
2. Belanja Daerah Rp. 467.711.580.000,-(-)
Surplus / (Defisit) Rp. (31.814.622.000,-)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 34.424.119.000,-
b. Pengeluaran Rp. 2.447.000.000,- (-)
Pembiayaan Netto Rp. 31.977.119.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan : Rp. 162.497.000,-