TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya
semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
Tarif progresif dibedakan menjadi tiga,
yaitu:
1. Tarif Progresif-Proporsional
Persentasenya semakin besar jika dasar
pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar
2. Tarif Progresif-Progresif
Persentasenya semakin besar jika dasar
pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin besar
3. Tarif Progresif-Degresif
Persentasenya semakin besar jika dasar
pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin kecil
TARIF DEGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya
semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
Tarif degresif dibedakan menjadi tiga:
1. Tarif Degresif-Proporsional
Persentasenya semakin kecil jika dasar
pengenaan pajak meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar
2. Tarif Degresif-Degresif
Persentasenya semakin kecil jika dasar
pengenaan pajak meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin besar
3. Tarif Degresif-Progresif
Persentasenya semakin kecil jika dasar
pengenaan pajak meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin kecil
Penjelasan:
a. Tarif Proporsional ( sebanding );
Adalah tarif pemungutan pajak yang
menggunakan persentase yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang
digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang (
pajak yang harus dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang
dikenakan pajak.
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Pajak yang
terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00
b. Tarif Degresif ( menurun ): adalah tarif
pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang semakin kecil dengan semakin
besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp.
50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00
26%
Diatas 100,000,000,00 24%
b.1. Degresif-Proporsional; adalah tarif
yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya
meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 25 % - Rp 2,500,000.00
Rp 20,000,000.00 20% 5 % Rp 4,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 5 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00
b,2. Degresif-Degresif; adalah tarif pajak
yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan
besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh :
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif
Pajak yangterhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 25% 15 % Rp 5,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 10 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00
b.3.Degresif-Progresif, adalah tarif pajak
yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan
besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 35% 5 % Rp 7,000,000.00
Rp 30,000,000.00 25% 10 % Rp 7,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 15 % Rp 4,000,000.00
Tarif Sebanding
(proporsional)
PPN tarifnya =10 %
Tarif Tetap tarif bea materai
Tarif Progresif Tarif semakin besar apabila
jml yg dikenai pajak semakin besar.
misal : Pasal 17 UU
PPh 2000
Penghasilan bruto>
25 jt s/d 50 jt , tarif 5%
Penghasilan bruto
> 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
Penghasilan bruto
> 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
Penghasilan bruto
> 200 jt , tarif 30%
Tarif degresif Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak
semakin besar.
1.Tarif Progresif ± Progresif
Jumlah Dikenakan Pajak Tarif
Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000 5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 8% 3
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 15% 7
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 25% 10
Di atas Rp 200.000.000 40% 15
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang
digunakan adalah tarif progresif, karena
persentasenya meningkat seiring dengan
kenaikan jumlah yang dikenai pajak.
Disamping itu kenaikan prosentase tarif juga
mengalami peningkatan.
2.Tarif Progresif ± Proporsional
Jumlah Dikenakan Pajak Tarif
Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000 5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 10% 5
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 15% 5
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 20% 5
Di atas Rp 200.000.000 25%
5
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang
digunakan adalah tarif progresif ±
proporsional, karena kenaikan persentase
tarifnya tetap (konstan) dari satu
presentase ke presentase berikutnya
3.Tarif Progresif ± Degresif
Jumlah Dikenakan Pajak Tarif
Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000 5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 20% 15
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 30% 10
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 35% 5
Di atas Rp 200.000.000 38%
3
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang
digunakan adalah tarif progresif ±
degresif, karena persentase tarifnya naik,
tetapi kenaikan persentase tersebut
menurun dari satu persentase ke persentase
berikutnya.
B.Tarif Degresif
Berbanding terbalik dengan tarif pajak
regresif, tarif pajak degresif adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin
kecil apabila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak semakin besar.
Tarif pajak degresif tidak diterapkan di Indonesia.
Penerapan tarif pajak
degresif dapat dilihat seperti misalnya di
Amerika Serikat. Dasar pemikirannya adalah
sebagai motivasi untuk pengusaha dan
masyarakatnya semakin kreatif dan mampu
mengembangkan usahanya
1.PKP sampai dengan Rp 50.000.000,-
..................................................... 20%
2.PKP di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp
250.000.000,- ................................. 15%
3.PKP di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp
500.000.000,- ............................... 10%
4.PKP di atas Rp 500.000.000,-
................................................................. 5%
Terdapat beberapa variasi dalam tarif
degresif ini, antara lain :
1.Tarif Degresif ± Progresif
Jumlah Dikenakan Pajak Tarif
Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000 38%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 35% 3
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 30% 5
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 20% 10
Di atas Rp 200.000.000 5%
15
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang
digunakan adalah tarif degresif ±
progresif, karena persentase tarifnya
menurun seiring dengan kenaikan jumlah
yang dikenai pajak, akan tetapi kenaikan
persentasenya meningkat dari satu
persentase ke persentase berikutnya.
2.Tarif Degresif ± Proporsional
Jumlah Dikenakan Pajak Tarif
Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000 25%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 20% 5
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 15% 5
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 10% 5
Di atas Rp 200.000.000 5% 5
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang
digunakan adalah tarif degresif ±
proporsional, karena persentase tarifnya
menurun seiring dengan meningkatnya
jumlah yang dikenai pajak, akan tetapi
penurunannya tetap dari satu persentase ke
persentase berikutnya.
3.Tarif Degresif ± Degresif
Jumlah Dikenakan Pajak Tarif
Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000 40%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 25% 15
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 15% 10
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 10% 5
Di atas Rp 200.000.000 8%
3
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang
digunakan adalah tarif degresif ±
degresif, karena persentase tarifnya menurun
seiring dengan meningkatnya jumlah
yang dikenai pajak, akan tetapi tingkat
penurunan persentase tarifnya menurun dari
satu persentase ke persentase berikutnya.
Dampak buruk dari tarif pajak degresif
adalah semakin lebarnya jurang
perbedaan antara si kaya dengan si miskin
karena orang berpenghasilan rendah
membayar pajak lebih tinggi sedangkan orang
yang berpenghasilan tinggi membayar
pajak lebih rendah. Hal ini tentu
bertentangan dengan salah satu fungsi pajak sebagai
instrument pemerataan penghasilan.
Saya masih bingung untuk penerapan tarif pajak degresif, apakah ada penerapan tarif degresif di Indonesia? Thanks
BalasHapus