Laman

Jumat, 02 November 2012

LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN TANAHMAS RAYA

Ya Alloh teledor banget ini aku .. tugas Akuntansi Sektor Publik ini padahal udah aku kerjain,udah aku posting juga ternyata malah kesimpen di draft !!!
dan baru ketauan sekarang ..
jadi aku posting ulang, untung ketauan coba kalo aku gatau pasti aku dikira ga ngerjain :'(
KLIK DISINI buat nge-download ..

Sabtu, 27 Oktober 2012

Nokia Pensiun dari 5 Besar Produsen Handphone

detail berita


Transisi Nokia untuk meninggalkan sistem operasi Symbian dan beralih ke Windows Phone harus dibayar mahal. Pasalnya, pembuat telefon genggam yang pernah jadi terbesar di dunia itu kini harus pensiun dari peringkat 5 besar. Dilansir dari AllThingsD, Sabtu (27/10/2012), pada survei IDC kuartal kedua tahun ini, Nokia masih berada di peringkat ke-tiga pembuat telefon genggam terbesar dunia. Namun hasil survei kuartal ke-tiga berkata lain. Survei kuartal ke-tiga IDC mengungkap vendor asal Finlandia ini bahkan tidak berhasil bertengger di peringkat 5 besar. Sementara itu kekalahannya itu telah mendongkrak dominasi dua raksasa smartphone yaitu Samsung dan Apple. Pada kuartal ke-tiga, Samsung mengapalkan 56,3 juta smartphone secara global. Perusahaan asal Korea Selatan ini memperoleh pangsa pasar 31,3 persen.

Sementara itu, Apple telah mengapalkan 26,9 juta smartphone untuk mengklaim pangsa pasar sebesar 15 persen. Angka ini meningkat ketimbang 13,8 persen pada kuratal ke-tiga tahun lalu. Di bawah kedua raksasa smartphone itu, peringkat 5 besar versi IDC mencatat berturut-turut nama Research in Motion (RIM), ZTE dan HTC. RIM mengklaim posisi ke-tiga dengan pangsa pasar 4,3 persen. Lalu dilanjutkan oleh ZTE dengan pangsa pasar 4,2 persen di peringkat ke-empat dan HTC di peringkat ke-lima dengan pangsa pasar 4 persen.

SUMBER :  OKEZONE TECHNO

Jumat, 19 Oktober 2012

praktek akuntansi di Prancis, Jerman, dan Jepang

PERANCIS
Akuntansi di Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b. Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d. Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Perusahaan Perancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya. Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya (image fidele), laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan niat baik (sincerite).
Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.
JERMAN

Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
1. Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
2. Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
3. Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.
JEPANG

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan refomasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990an.
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan (apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.

praktek akuntansi di luar negeri

praktek akuntansi penggunaan standar akuntansi internasional yang terjadi di luar negeri  seperti pada negara Inggris, Perancis, Jerman, Jepang dan Australia
klik disini

Selasa, 16 Oktober 2012

PERDA APBD MAGELANG

Posting kali ini merupakan Peraturan Daerah yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Kabupaten Magelang yang pada posting Akuntansi Sektor Publik sudah di tampilkan tenteng APBD untuk Kabupaten Magelang. :c:

APBD MAGELANG 2012

APBD untuk kabupaten di seluruh Indonesia th 2011

ternyata banyak juga yaaa jumlah kabupaten di seluruh Indonesia. :k: makin bangga deh sama negei kita ini yang beragam daerah dan wilayah. untuk liat lebih rincinya klik disini yaaa :D

Kamis, 04 Oktober 2012

Akuntansi Sektor Publik


UU No. 17 Tahun 2003
Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan yang
diminta, Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui sepenuhnya standar
akuntansi pemerintahan yang diajukan oleh Pemerintah.
UU No. 1 Tahun 2004
Untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara memererlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan Negara
Pejabat perbendaharaan Negara :
-          Kepala satuan
-          Menteri/Pimpinan lembaga
-          Gubernur/walikota/bupati

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja pada pasal 17 ayat (2)
(2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Siapa yg dimaksud dengan pihak lain tersebut ?

UU No. 15 Tahun 2005

UU No. 32 Tahun 2004
UU No 32 tahun 2004 merupakan penyempurnaan dari UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999. Dalam Pasal 18 UUD 1945 ayat (1) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Dalam kalimat tersebut, terjadi hirarki antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya. Pada UU No. 32, Pemerintah daerah disebut langsung sebagai provinsi, dan kabupaten/kota pada tiap-tiap ayatnya. Menegaskan mengenai pembagian yang bersifat hirarkis ini.
Argumentasi yang dibangun dalam rangka ketidak setujuan beberapa kalangan terhadap UU ini adalah pemilihan kepala daerah langsung. Yang menjadi masalah, banyak kalangan menyayangkan sikap pemerintah yang ngotot memasukkan instrumen pilkadal kedalam UU tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu, ataupun UU tersendiri.
UU No. 33 Tahun 2004
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

APBN TAHUN 2012
klik disini 

APBN merupakan rencana keuangan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sumber informasi yang saya dapatkan dari website dirjen perbendaharaan republik Indonesia.
Menurut paham saya, APBN untuk tahun 2012, penerimaan pendapatan diperkirakan sebesar Rp 1.311,4 Trilyun. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 141,5 Trilyun (12%) dari target APBN P 2011. Kenaikan penerimaan pendapatan diharapkan juga dibarengi dengan peningkatan pada penerimaan pajak.

Sedangkan pada anggaran belanja, di tahun 2012 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.435,4 Trilyun. Pada anggaran belanja, terjadi peningkatan sebesar Rp 114,7 Trilyun (8,7%) dari anggaran untuk belanja yang telah di tetapkan pada APBN P 2011, yang hanya sebesar Rp 1.320,8 Trilyun. Pengeluaran untuk belanja, paling banyak untuk belanja pemerintah pusat baik yakni sebesar Rp 965,0 Trilyun sedangkan untuk di transfer kepada pemerintah daerah sebesar Rp 470,4 trilyun.

Dari, penjelasan singkat di atas, maka di perikirakan APBN 2012 akan mengalami defisit sebesar Rp 124,0trilyun.

Guna menutupi defisit tersebut, dianggarkan pembiayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri pembiayaan diperkirakan mampu mencapai Rp 125,9Trilyun sedangkan dari luar negeri di harapkan hanya sebatas Rp 1,9 Trilyun.
RAPBN TAHUN 2013
klik disini 
Dalam APBNP tahun 2012, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp1.358,2
triliun, sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai sebesar Rp1.548,3 triliun, sehingga diperkirakan terjadi defisit sebesar Rp190,1 triliun (2,23 persen terhadap PDB).
Kebijakan anggaran ekspansif yang ditempuh Pemerintah hingga penetapan APBNP tahun
2012 tersebut masih akan diteruskan untuk tahun 2013. Berdasarkan arah dan strategi
kebijakan fiskal, postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut:
a. Pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan
perpajakan Rp1.178,9 triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
b. Belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah
pusat Rp1.139,0 triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
c. Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
d. Pembiayaan defisit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaan
dalam negeri sebesar Rp169,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp19,5 triliun.

APBD MAGELANG 2011
klik disini
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Magelang sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah                                                Rp. 435.896.958.000,-
2. Belanja Daerah                                                       Rp. 467.711.580.000,-(-)
                            Surplus / (Defisit)                            Rp. (31.814.622.000,-)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan                   Rp. 34.424.119.000,-
b. Pengeluaran                  Rp. 2.447.000.000,- (-)
                                         Pembiayaan Netto               Rp. 31.977.119.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan : Rp. 162.497.000,-

Kamis, 19 Juli 2012

Welcome 1 Ramadhan 1433 H

Hai bloggers, udah hari ketiga aja nih puasanya ..
sebelumnya aku mau minta maaf ya atas kesalahan yg disengaja ataupun tidak ..
semoga semua amal ibadah di bulan puasa ini diterima Allah SWT ..
by the way any way busway, aku punya nih beberapa kebiasaan yang sering kita alami waktu bulan puasa yang penuh berkah ini ..
aku kasih btau yah bloggers :D
nerima sms sms alay ttg mau saur dan mau buka puasa
kalo ditungguin waktu buka puasanya kerasa lama. Tapi kalo ada kegiatan kerasa cepet, ya kan ?
semuanya dibatasin sama kata "SABAR"
Iklan siroup nya gak nahan щ(º̩̩́Дº̩̩̀щ)
tidur jadi lebih kuat, dan tahan lama -_-
BAU MULUT
abis sholat subuh langsung tidur
Suka lupa buka kulkas hahaha (bukan aku loh)
banyak banget acara tv spesial ramadhan
Susah mandi
kultum sebelum buka puasa
ngisi buku ramadhan dari sekolah
terus kayaknya bukan aku aja nih yang ngerasa, pasti semua umat Islam merasa adzan maghrib sangat istimewa :D



Lemparin petasan ke temen sendiri itu pekerjaan tolol yang asik banget kayanya buat di ulangin lagi =))
☑ Kembang api tetes,
☑ Kembang api air mancur,
☑ Kembang api biasa,
☑ Kembang api tikus,
☑ mercon,
☑ dll.
☑ Setting Niat
☑ Upgrade Iman
☑ Download sabar
☑ Delete Dosa
☑ Approve Maaf
☑ Search Pahala

once more ...

happy fasting 1 Ramadhan 1433 H for all reader and blogger blogger-emoticon.blogspot.com