Laman

Kamis, 04 Oktober 2012

Akuntansi Sektor Publik


UU No. 17 Tahun 2003
Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan yang
diminta, Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui sepenuhnya standar
akuntansi pemerintahan yang diajukan oleh Pemerintah.
UU No. 1 Tahun 2004
Untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara memererlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan Negara
Pejabat perbendaharaan Negara :
-          Kepala satuan
-          Menteri/Pimpinan lembaga
-          Gubernur/walikota/bupati

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja pada pasal 17 ayat (2)
(2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Siapa yg dimaksud dengan pihak lain tersebut ?

UU No. 15 Tahun 2005

UU No. 32 Tahun 2004
UU No 32 tahun 2004 merupakan penyempurnaan dari UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999. Dalam Pasal 18 UUD 1945 ayat (1) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Dalam kalimat tersebut, terjadi hirarki antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya. Pada UU No. 32, Pemerintah daerah disebut langsung sebagai provinsi, dan kabupaten/kota pada tiap-tiap ayatnya. Menegaskan mengenai pembagian yang bersifat hirarkis ini.
Argumentasi yang dibangun dalam rangka ketidak setujuan beberapa kalangan terhadap UU ini adalah pemilihan kepala daerah langsung. Yang menjadi masalah, banyak kalangan menyayangkan sikap pemerintah yang ngotot memasukkan instrumen pilkadal kedalam UU tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu, ataupun UU tersendiri.
UU No. 33 Tahun 2004
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

APBN TAHUN 2012
klik disini 

APBN merupakan rencana keuangan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sumber informasi yang saya dapatkan dari website dirjen perbendaharaan republik Indonesia.
Menurut paham saya, APBN untuk tahun 2012, penerimaan pendapatan diperkirakan sebesar Rp 1.311,4 Trilyun. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 141,5 Trilyun (12%) dari target APBN P 2011. Kenaikan penerimaan pendapatan diharapkan juga dibarengi dengan peningkatan pada penerimaan pajak.

Sedangkan pada anggaran belanja, di tahun 2012 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.435,4 Trilyun. Pada anggaran belanja, terjadi peningkatan sebesar Rp 114,7 Trilyun (8,7%) dari anggaran untuk belanja yang telah di tetapkan pada APBN P 2011, yang hanya sebesar Rp 1.320,8 Trilyun. Pengeluaran untuk belanja, paling banyak untuk belanja pemerintah pusat baik yakni sebesar Rp 965,0 Trilyun sedangkan untuk di transfer kepada pemerintah daerah sebesar Rp 470,4 trilyun.

Dari, penjelasan singkat di atas, maka di perikirakan APBN 2012 akan mengalami defisit sebesar Rp 124,0trilyun.

Guna menutupi defisit tersebut, dianggarkan pembiayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri pembiayaan diperkirakan mampu mencapai Rp 125,9Trilyun sedangkan dari luar negeri di harapkan hanya sebatas Rp 1,9 Trilyun.
RAPBN TAHUN 2013
klik disini 
Dalam APBNP tahun 2012, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp1.358,2
triliun, sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai sebesar Rp1.548,3 triliun, sehingga diperkirakan terjadi defisit sebesar Rp190,1 triliun (2,23 persen terhadap PDB).
Kebijakan anggaran ekspansif yang ditempuh Pemerintah hingga penetapan APBNP tahun
2012 tersebut masih akan diteruskan untuk tahun 2013. Berdasarkan arah dan strategi
kebijakan fiskal, postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut:
a. Pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan
perpajakan Rp1.178,9 triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
b. Belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah
pusat Rp1.139,0 triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
c. Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
d. Pembiayaan defisit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaan
dalam negeri sebesar Rp169,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp19,5 triliun.

APBD MAGELANG 2011
klik disini
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Magelang sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah                                                Rp. 435.896.958.000,-
2. Belanja Daerah                                                       Rp. 467.711.580.000,-(-)
                            Surplus / (Defisit)                            Rp. (31.814.622.000,-)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan                   Rp. 34.424.119.000,-
b. Pengeluaran                  Rp. 2.447.000.000,- (-)
                                         Pembiayaan Netto               Rp. 31.977.119.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan : Rp. 162.497.000,-