Laman

Senin, 18 Maret 2013

NEW HAIR STYLE~







Standar Auditing, menurut gue.....


Standar umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
~Yang  namanya auditor ya harus ahli dan pasti punya kemampuan lah. Sama halnya sih di berbagai pekerjaan. Setiap pekerjaan harus dikerjakan sama orang-orang yang ahli. Iya kan??? :D
  1. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
~Menurutku sih, auditor harus punya mental kuat karena pasti bakal ada, mungkin banyak pihak yang “menyuap” auditor untuk memelsukan keterangan, atau bahkan memaksa auditor untuk memberikan opini WTP.
  1. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
~ Ini biar pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan laporannya. Jadi dengan cermat& seksama memakai kemahirannya pasti hasilnya sesuai.

Standar pekerjaan lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
~Merencanakan pekerjaan dengan step by step, sudah di-“list”. Kalo mau pake asisten auditor itu yang punya supervisi sesuai.
  1. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
~Memahami pengendalian intern guna merencanakan auditnya yang akan dilakukan.
  1. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
~Untuk membuat pendapat/opini audit, auditor mencari/mendapatkan bukti audit melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi

Standar pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
~Pernyataan laporan auditorpun juga mengungkapkan apakah laporan keuangan yang sudah disusun perusahaan/organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  1. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
~Kalo ada ketidakkonstistenan dalam pembuatan laporan keuangan periode ini dan periode lalu, harus diungkapkan juga di laporan auditor. Kalo ada.
  1. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
~Informasi di laporan keuangan harus lengkap, memadai. Kecuali dinyatakan berbeda di laporan auditor.
  1. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
~Yang ini, sudah sangat jelas pernyataan pendapat auditor tentang laporan keuangan perusahaan yang diaudit harus ada di laporan auditor. Kalo ada kekurangan dari laporan keuangan juga harus diungkapkan beserta alasannya.