Standar umum
- Audit harus dilaksanakan oleh
     seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
     sebagai auditor.
~Yang 
namanya auditor ya harus ahli dan pasti punya kemampuan lah. Sama halnya
sih di berbagai pekerjaan. Setiap pekerjaan harus dikerjakan sama orang-orang
yang ahli. Iya kan??? :D
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan
     oleh auditor.
~Menurutku sih, auditor harus punya mental kuat
karena pasti bakal ada, mungkin banyak pihak yang “menyuap” auditor untuk
memelsukan keterangan, atau bahkan memaksa auditor untuk memberikan opini WTP.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
     laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
~ Ini biar pelaksanaannya bisa
dipertanggungjawabkan sesuai dengan laporannya. Jadi dengan cermat& seksama
memakai kemahirannya pasti hasilnya sesuai.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan
     sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
     semestinya.
~Merencanakan pekerjaan dengan step by step, sudah
di-“list”. Kalo mau pake asisten auditor itu yang punya supervisi sesuai.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit
     dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
~Memahami pengendalian intern guna merencanakan
auditnya yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus
     diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
     konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
     keuangan yang diaudit.
~Untuk membuat pendapat/opini
audit, auditor mencari/mendapatkan bukti audit melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau
     menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
     penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
     prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
~Kalo ada ketidakkonstistenan
dalam pembuatan laporan keuangan periode ini dan periode lalu, harus
diungkapkan juga di laporan auditor. Kalo ada.
- Pengungkapan informatif dalam laporan
     keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
~Informasi di laporan
keuangan harus lengkap, memadai. Kecuali dinyatakan berbeda di laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu
     pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau
     suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
     pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
     dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
     laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan
     audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul
     oleh auditor.
~Yang ini, sudah sangat jelas pernyataan pendapat
auditor tentang laporan keuangan perusahaan yang diaudit harus ada di laporan
auditor. Kalo ada kekurangan dari laporan keuangan juga harus diungkapkan
beserta alasannya.